Jumat, 09 November 2012

Tanda Kecakapan Khusus dan Syarat Kecakapan Khusus



Tanda Kecakapan Khusus dan Syarat Kecakapan Khusus
Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah tanda yang diberikan untuk membedakan tingkat keterampilan, keetangkasan, kemahiran dan batas tanggung jawab seorang Pramuka di bidang tertentu selain yang ditentukan dalam SKU.
Tanda Kecakapan Khusus berbeda – beda pada setiap golongan. Penggolongan TKK tersebut adalah :

e. Siaga
Sebelum seorang siaga diperbolehkan menempuh SKK Siaga serendah – rendahnya ia harus mencapai SKU Siaga Tata terlebih dahulu. TKK pada golongan siaga hanya memiliki satu tingkatan berbentuk segi tiga dengan ukuran panjang 3 cm dan tinggi 2 cm, sedang puncaknya ada di bawah. Serta tidak berbingkai.

f. Penggalang
Sebelum seorang penggalang diperbolehkan menempuh SKK Penggalang serendah – rendahnya ia harus mencapai SKU Penggalang Ramu terlebih dahulu. TKK pada golongan penggalang dibagi menjadi tiga,
yaitu :
1.) Purwa : berbentuk lingkaran dengan diameter 2,5 cm. Berbingkai setebal 2 mm. Warna dasar merah.
2.) Madya : bentuk bujur sangkar dengan sisi 2,5 cm. Berbingkai dengan tebal 2 mm. Warna dasar merah.
3.) Utama : berbentuk segi lima beraturan dengan ukuran sisi masing – masing 2 cm. Berbingkai dengan tebal 2 cm. Warna dasar merah

g. Penegak
Sebelum seorang penegak diperbolehkan menempuh SKK Penegak, setidaknya harus mencapai SKU Bantara terlebih dahulu. Pembagian jenis TKK sama dengan penggalang hanya saja untuk bingkai warna dasarnya adalah kkuning.

h. Pandega
Untuk Pandega, TKK yang digunakan adalah TKK yang telah ditempuh semasa Penegak dengan aturan sama persis.
Syarat Kecakapan Umum (SKU)
SKU Penggalang terdiri dari tingkatan :

g. Penggalang Ramu
 Terdiri dari 19 pokok kemampuan
§
h. Penggalang Rakit
 Terdiri dari 27 pokok kemampuan
§
i. Pengglang Terap
 Terdiri dari 22 pokok kempuan
§

SKU secara garis besar dikelompokkan menjadi :
a. kemampuan pengamalan satya dan dharma pramuka
b. kemampuan pemahaman AD dan ART Gerakan Pramuka
c. kemampuan keterampilan kepramukaan
d. kemampuan menabung
e. kemampuan berperilaku agama
f. kemampuan kepedulian terhadap masyarakat
g. kemampuan kepedulian pada lingkungan hidup

Cara menyelesaikan SKU
a. SKU merupakan alat perangsang dan motivator bagi perkembangan peserta didik.
b. Pembina Pramuaka Penggalang baik secara formal dan informal selalu memberi motivasi kepada peserta didik untuk menelesaikan SKU pada tingkatan sesuai situasi dan kondisi.
c. Cara menguji SKU:
a. Penyelesaian SKU dilaksanakan melalui ujian dengan cara informal oleh Pembina dan Pembantu Pembinanya sendiri.
b. Materi apa yang diujikan, sesuai dengan permintaan atau kesiapan peserta didik dan dilakukan secara individual.
c. Waktu pengujian ditentukan bersama antara peserta dan penguji(Pembina)
d. Penguji berusaha agar proses ujian itu dirasakan oleh peserta didik sebagai proses pendidikan yang menyenangkan dan dapat meningkatkan pengetahuan serta pengalaman.
e. Ujian secara individual ditujukan agar Pembina memperhatikan batas – batas kemampuan yang dimiliki oleh peserta didik.
f. Pembina yang menguji SKU hendaknya memperhatikan usaha dan kesungguhan yang sudah diperbuat dalam proses ujian SKU.
g. Penguji membubuhkan parap pada kolom yang tersedia dalam SKU milik pramuka yang diuji, setelah ujian tersebut dinyatakan lulus.

Tanda Kecakapan Umum (TKU)
TKU untuk pramuka penggalang disematkan di lenmgan baju sebelah kiri (di bawah tanda regu Penggalang), dilakukan dalam suatu upacara pelantikan kenaikan tingkat. Upacara Pelantikan kenaikan tingkat pada Pramuka Penggalang dilaksanakan ketiaka kenaikan tingkat :
a. dari calon pengglang menjadi Pengglang Ramu
b. dari Penggalang Ramu menjadi Penggalang Rakit
c. dari Penggalang Rakit menjadi Penggalang Terap

Para penyandang TKU harus dapat mempertanggungjawabkan TKU yang dipunya sehingga dapat dijadikan sebagi contoh dan apabila sudah tidak mampu mempertanggung jawabkannya maka lebih baik dilepas.

Syarat Kecakapan Khusus (SKK)
SKK Penggalang terdiri dari tifga tingkat yaitu purwa, madya dan utama.
SKK Pramuka Pengglang dibagi menjadi beberapa macam bidang, yaitu :
a. Bidang Agama, mental, moral, spiritual, Kepribadian dan watak. Diantaranya ; SKK Shalat; Khatib; Qori’; Muadzin; penabung
b. Bidang patriotisme dan Seni Budaya
c. Bidang ketangkasan dan Kesehatan
d. Bidang keterampilan dan Teknik pembangunan
e. Bidang Sosial, Perikemanusiaan, Gotong Royong, keterlibatan Masyarakat, Perdamaian Dunia dan Lingkungan Hidup

Cara Menyelesaikan SKK Pramuka Pengglang
a. Dilakukan dengan bentuk ujian
b. Peserta didik memiliki sendiri macam SKK yang akan diselesaikannya.
c. Waktu ujian atas kesepakatan antara penguji dan peserta
d. Penguji SKK adalah anggota Dewasa yang berkompeten dan selaras dengan SKK yang akan ditempuh sehingga penguji SKK dapat dimungkinkan adalah :
a. Pembina/ pembantu Pembina
b. Orang tua pramuka dengan sepengetahuan Pembina
c. Seorang yang ahli dibidang SKK dengan sepengetahuan pembinanya / penguji.
e. Mereka yang berhasil akan diberikan penghargaan berupa Tanda Keckapan Khusus.

Tanda Kecakapan Umum (TKU)

Bentuk :
a. Purwa berbentuk lingkaran, diameter 2,5 cm dan berbingkai merah setebal 2 mm.
b. Madya, bentuk segi empat sisi = 2,5 cm. berbingkai 2 mm dengan warna merah
c. Utama, bentuk segi lima beraturan dengan sisi 2,5 cm. berbingkai merah setebal garis 2 mm.

Warna Dasar
a. Kuning untuk bidang Agama, mental, moral, spiritual, Kepribadian dan watak.
b. Merah untuk bidang patriotisme dan Seni Budaya
c. Putih untuk bidang ketangkasan dan Kesehatan
d. Hijau untuk bidang keterampilan dan Teknik pembangunan
e. Biru untuk bidang Sosial, Perikemanusiaan, Gotong Royong, keterlibatan Masyarakat, Perdamaian Dunia dan Lingkungan Hidup

TKU dapat dicabut sewaktu – waktu oleh Kwartir melalui Pembina Pramuka yang bersangkutan bila tervukti kecakapan Khusus yang dimilikinya tidak sesuai dengan SKKnya dan melanggar kode etik
Pramuka.

Syarat Pramuka Garuda (SPG)
Seorang Pramuka Penggalang dapat ditetapkan sebagai Pramuka Garuda apabila memenuhi syarat, seperti :
d. Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang dan dilingkungannya sesuai isi Tri Satya dan Dasa Dharma.
e. Telah menyelesaikan SKU tingkat Pengglang Terap.
f. Memiliki TKK sedikitnya 10 macam dari 3 bidang TKK, sedikitnya 1 macam TKK tingkat utama dan 2 TKK tingkat Madya, yaitu :
 Lima buahh TKK wajib, yang di antaranya :
§
TKK ; P3K, Pengatur Rumah Tangga, Juru Masak, Berkemah, Penabung, Penjahit, Juru Kebun, Pengaman Kampung, Pengamat, Bidang Olah raga.
 Lima buah TKK pilihan yang dapat dipilhnya antara TKK yang telah ditetapkan dengan SK Kwarnas Gerakan Pramuka.
§
g. Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikitnya 10 macam dengan menggunakan 5 macam bahan.
h. Pernah mengikuti jambore, perkemahan bhakti dan lomba tingkat.
i. Dapat membuktikan sebagai penabung yang rajin dan teratur.
j. Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga misalnya atletik, renang, senam dan lain – lain.
k. Telah mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat.

Hak dan Kewajiban
a. Bagi Pramuka yang telah memenuhi SPG berhak menerima serta mengenakan Tanda Pramuka Garuda (TPG).
b. Pemberian TPG dapat dilkukan melalui upacara pelantikan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan atau wakilnya.
c. Untuk Gudep Luar Negeri pemberian TPG dapat dilakukan oleh Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia setempat selaku Kamabigus.
d. Wajib menjaga nama baik pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik untuk pramuka dan orang lain.
e. Wajib mendorong, membantu dan menggiatkan teman – teman pramuka lainnya untuk memenuhi SPG.



Tim Penilai
a. Penilai seorang Pramuka Garuda adalah suatu tim yang diangkat oleh ketua Kwartir dan terdiri dari Pembina Satuannya, Pembina Gudep, Andalan, Orang Tua dan Tokoh Masyarakat setempat.
b. Khusus untuk Gudep di luar negeri tim penilai diangkat oleh Kamabigus
c. Tim penilai dibentuk atas permintaan Pembina Gudep yang mencalonkan Pramuka Garuda.

Tugas Pembina Pramuka
a. setiap Pembina wajib sebagai motivator dan pembimbing
b. setiap Pembina pramuka wajib memberi keterangan tertulis yang sesungguhnya tentang diri calon Pramuka Garuda kepada Tim Penilai.

Cara Menilai SPG
a. Tim Penilai wajib untuk memberikan penilaian terhadap:
a. Keadaan lingkungan setempat
b. Keadaan calon Pramuka Garuda
c. Keterangan tertulis dari pihak yang bersangkutan dengan calon Pramuka Garuda.
b. Penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan perorangan
c. Penilaian dilakukan dengan:
d. Wawancara langsung
e. Pengamatan langsung
f. Membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga
g. Mengisi formulir penilaian Pramuka Garuda

Tanda Pramuka Garuda (TPG) Penggalang
Bentuk, warna dan Gambar
a. Terbuat dari logam, berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi 2,5 cm dan bingkai selebar 2 mm.
b. Di tengah segi lima terdapat gambar relief seekor Garuda dengan syap tebuka, dengan lambing Gerakan Pramuka di dadanya dan sehelai pita yang digenggam oleh kedua ckarnya, bertuliskan “SETIA – SIAP – SEDIA”.
c. Warna bingkai, burung garuda dan pita adalah kuning emas, warna tulisan hitam dan warna latar merah.
d. Pita kalung lebar berukuran + 2,5 X 60 cm, berwarna :
a. Putih di sisi tepinya(kiri – kanan) selebar + 0,4 cm
b. Merah di tengah selebar + 1,78 cm
c. Panjang pita jika dikenakan, TPG tepat di atas ujung tulang dada.
e. TPG dari kain (sebagi duplikat) mempunyai ketentuan sama dengan TPG di atas. Hanya tidak menggunakan atau digantungkan pada pita TPG dari kain ditempel di atas saku kanan di atas bintang tahunan, tigo, dll.

Arti Lambang TPG

d. Bentuk Segi Lima mencerminkan Pncasila
e. Gambar Garuda terbang melambangkan kekuatan besar pada dirinya untuk mencapai cita – cita yang tinggi, bertindak dengan jiwa pramuka yang berkembang dalam dadanya dan berpegang pada semboyan “SETIA – SIAP – SEDIA.”
f. Pada masing – masing sayap tertulis 17 bulu, 8 bulu pada ekor, dan pangkal sayap terdapat 45 bulu. Ini melambangkan waktu kemerdekaan Indonesia. Lambing Gerakan Pramuka di dadanya digantungkan dengan rantai yang terdiri dari 10 buah mata rantai, melambangkan Dasa Dharma. Pita yang digenggam terlipat menjadi 3 bagian yang mengkiaskan Tri Satya dan ujung – ujung pita terpotong menjadi 2 bagian (Dwi satya dan Dwi Dharma)
g. Arti Semboyan “SETIA – SIAP – SEDIA”
i. SETIA ; seorang Pramuka Garuda selalu setia kepada Tuhan, bangsa dan Negara, pempinan dan keluarga.
ii. SIAP ; seorang Pramuka Garuda akan selalu siap untuk berbuat kebajikan dan jasa setiap waktu.
iii. SEDIA ; seorang Pamuka Garuda akan selalu mempunyai rasa kesediaan atau keikhlasan untuk berbakti.

TPG disematkan melalui Upacara pemberian TPG. Sanksi yang berlaku sama seperti pada sanksi yang berlaku pada TKU dan TKK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar